Kesunnahan bagi Perempuan yang sedang Berhadats

Asslaamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Bismillah wal hamdulillah wal khair. Wa shollallahu wa sallama ‘alaa nabiyyihi al-kariim wa aalihi wa shobihi ajma’iin, wa ba’du. Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada halaman ini kami akan sampaikan satu materi mengenai cabang permasalahan bagi perempuan.

Cabang Permasalahan bagi Perempuan Junub Haid dan Nifas

Saudaraku semua yang kami banggakan Permasalah ini adalah permasalahan sunnah saja. Tapi barangkali ini penting juga untuk sama sama kita ketahui. Segala sesutau apa pun itu jika kita sudah mengerti dan memahami maka itu adalah kekayaan bagi perbendaharaan ilmu kita. Soa; di’amalkan atau tidak itu hal lain.

Sering kita mendengar perkataan Orang orang tua kita dahulu bahwa orang junub tidak boleh masak, tidak boleh nyalain api dan lain sebagainya. Lalu bagaimana tanggapan kita dengan kata-kata orang tua tersebut? Kita jangan dulu menyalahkan siapa tahu itu juga ada baiknya meskipun perihal tersebut tidak masuk pada perkara yang diharamkan.

Disunnahkan bagi yang Junub

Kami di sini tidak membahas perihal yang diharamkan akibat junub. Tapi kami hanya menerangkan yang disunnahkan saja itu pun tidak kami bahas secara keseluruhan. Jadi pembahasan pada halaman ini sangat sangat singkat dan ringkas.

Di dalam salah satu kitab fiqih bermadzhab Syafi’i seperti terdapa pada kitab “Fathul Mu’in” pad kitab tersebut kami membaca di satu “Far’un” yakni cabang permasalahan yang intinya adalah; “Disunnahkan bagi orang yang Junub (habis campur) agar membasuh alat pentingnya dan kemudian berwudhu karena hendak tidur, mau makan dan mau minum”.

Disunnahkan bagi Perempuan yang Haid atau Nifas

Para Pembaca yang dirahmati Allah Tertulis dalam Fiqih Fathul Mu’in di satu “Far’un” cabang permasalahan yang berkaitan dengan perempuan haid dan perempuan nifas. Pada kita tersebut tertulis yang pada itunya adalah, “ Orang Perempuan yang haid juga perempuan yang nifas itu disunnahkan ketika telah terputusnya darah agar membasuh alat pentingnya lalu kemudian berwudhu karena hendak tidur, hendak makan dan minum”.

Dan bagi mereka perempuan yang darah haid dan darah nifasnya telah putus itu dimakruhkan melakukan sesuatu pekerjaan yang disebutkan tadi yakni hendak tidur, hendak makan dan minum tanpa wudhu.

Lebih jelasnya antum baca dalam Fathul Mu’in. Demikia wallahu ‘alam

Kunjungi : https://www.fiqih.co.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *